Setiap barang yang diperjual-belikan di Indonesia harus memiliki izin. Tidak memiliki izin, siap-siap diklaim atau diberitakan PRODUK PALSU.

Peraturan sertifikasi produk saat ini sebenarnya sudah mengakomodir bagi para pengusaha kecil, bahkan mikro sampai dengan perusahaan besar.

Untuk produk pangan misalnya, para pengusaha pangan bisa memulai dengan mengikuti PENYULUHAN, dimana pengusaha diberikan bekal pengetahuan cara pengolahan pangan yang baik. Peserta yang LULUS dalam ujian pasca penyuluhan akan diberikan SERTIFIKAT PENYULUHAN. Ingat, sertifikat ini diberikan kepada ORANG, bukan terhadap produk

Untuk produk pangan sendiri, sertifikat diberikan setelah DINAS KESEHATAN melakukan audit terhadap fasilitas produksi pangan tersebut dan dinyalakan LAIK P-IRT. Pangan dengan umur simpan lebih dari 7 (tujuh) hari WAJIB memiliki sertifikat P-IRT untuk dapat dijual luas, sertifikat ini berlaku selama 5 (lima) tahun.

Sedangkan untuk produk pangan dengan umur simpan kurang dari 7 (tujuh) hari seperti makanan basah, jajanan pasar dll, akan mendapat sertifikat LAYAK SEHAT JASA BOGA, dengan nomor P-IRT yang hanya berlaku 3 (tiga) tahun.

Untuk pabrikan besar, diwajibkan mendapatkan registrasi nomor MD untuk pangan yang diproduksi di dalam negeri, sedangkan untuk pangan impor ditandai dengan registrasi nomor ML.

Sertifikasi dan registrasi ini ditujukan pemerintah untuk menjamin bahwa produk pangan yang dipasarkan di Indonesia memiliki tingkat keamanan yang telah ditentukan.

Lalu mengapa kerap terjadi penggerebekan PABRIK PANGAN PALSU. Dengar kata PALSU memang mengerikan bagi konsumen. Penyebab paling sering adalah : usaha produksi tersebut tidak atau belum mempunyai izin yang sesuai dengan peraturan pemerintah.

Misal, baru mengikuti PENYULUHAN, tapi sudah memproduksi pangan yang dijual luas. Seharusnya mendapatkan sertifikat hasil audit berupa P-IRT untuk produk-nya.

Atau, penggunaan isin yang tidak tepat, sudah memiliki sertifikat P-IRT dan produksi PANGAN SEHAT, tetapi cara komunikasi produk yang salah : disebutkan dapat mengobati penyakit tertentu atau memiliki khasiat.

Khasiat itu hak-nya registrasi TR untuk obat tradisional, herbal, bukan pangan secara umum.

Jadi, bukan hanya tidak mempunyai IZIN PRODUK, tetapi salah menggunakan izin juga menjadi bumerang bagi LEGALITAS PRODUK.

Oh… iya, setahu kami 1 (satu) izin P-IRT dan MD itu hanya berlaku untuk satu fasilitas produksi, jadi kalau pindah tempat produksi harus memberitahukan ke DINAS KESEHATAN setempat atau melakukan registrasi ulang jika pindah ke kabupaten/kota yang berbeda.

dipersembahkan oleh @KalduAlania


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.