Setiap barang yang diperjual-belikan di Indonesia harus memiliki izin. Tidak memiliki izin, siap-siap diklaim atau diberitakan PRODUK PALSU.
Peraturan sertifikasi produk saat ini sebenarnya sudah mengakomodir bagi para pengusaha kecil, bahkan mikro sampai dengan perusahaan besar.
Untuk produk pangan misalnya, para pengusaha pangan bisa memulai dengan mengikuti PENYULUHAN, dimana pengusaha diberikan bekal pengetahuan cara pengolahan pangan yang baik. Peserta yang LULUS dalam ujian pasca penyuluhan akan diberikan SERTIFIKAT PENYULUHAN. Ingat, sertifikat ini diberikan kepada ORANG, bukan terhadap produk (lebih…)